Senin, 01 November 2010

Bit-Chan Tersandera Status Tersangka


Bibit & Chandra. (Foto: Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy menilai keputusan mengesampingkan perkara (deponeering) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak memberi kepastian hukum. Alasannya, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap berstatus tersangka selamanya.

"Dengan deponeering, maka status Bibit Chandra tetap menjadi tersangka selamanya," kata Tjatur saat dihubungi okezone, Senin (1/11/2010).

Tjatur berpendapat langkah hukum deponeering sama halnya dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). "Akan lebih memberi kepastian hukum kalau tidak cukup bukti diberikan SKPP dengan alasan tidak cukup bukti atau ke pengadilan kemudian dituntut bebas," jelas dia.

Wakil Ketua Fraksi PAN ini meminta, Kejaksaan Agung segera meminta pertimbangan lembaga negara seperti DPR, MA, termasuk Presiden untuk menjadi pertimbangan dalam putusan deponeering.

"Kita hormati keputusan Kejagung, tetapi deponeering harus tetap memperhatikan saran-saran badan kekuasaan negara," tutupnya.(hri)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management